Lebih tegas lagi, jika ditemukan adanya perlawanan terhadap petugas, pelaku dapat dijerat Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, terutama dengan menggunakan knalpot brong, saat merayakan malam Tahun Baru.
“Kami ingin memastikan perayaan Tahun Baru berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak. Langkah ini juga untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi gangguan kamtibmas,” tutup AKP Supartha.