Ia menyebut sudah mencoba menghubungi manajemen Vidi pada awal 2024, dan hanya ditawari uang sebesar Rp50 juta, yang langsung ditolak Keenan dengan alasan menyangkut etika dan penghargaan terhadap pencipta lagu.
Baca Juga: Bak Adegan Film! Pelaku Pecah Kaca Mobil Dikejar Polisi di Labuan Bajo, Kabur Pakai Motor Rental
Di dalam gugatan Keenan terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tuntutan Keenan mencakup 31 pertunjukan dari total 309 kali Vidi membawakan lagu tersebut.
Rinciannya mencakup Rp10 miliar atas dugaan pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp14 untuk 29 pelanggaran lainnya dari tahun 2016 hingga 2024.
Baca Juga: PSG Bantai Inter 5-0 di Final UCL! Treble Winner Tanpa Mbappe, Netizen: Mbappe Nangis di Pojokan!
Artikel Terkait
Bolos Sekolah, Siswi di Kupang Jadi Korban Persetubuhan! Pelaku 21 Tahun, Kenalan dari Instagram
SMA Negeri 1 Larantuka Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
Kasus 'Mawar' di Kupang, Pelaku Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bak Adegan Film! Pelaku Pecah Kaca Mobil Dikejar Polisi di Labuan Bajo, Kabur Pakai Motor Rental
Menkes Budi Lawan PB IDI di MK! Bongkar Alasan Tolak Gugatan UU Kesehatan 2023