Lebih lanjut, Minola menyatakan penyitaan aset seperti rumah pribadi Vidi merupakan langkah wajar dalam gugatan besar seperti ini.
Pihak Keenan resmi gugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar dan ajukan sita rumah, didampingi Minola Sebayang dalam konferensi pers di Cilandak.
Artikel Terkait
Bolos Sekolah, Siswi di Kupang Jadi Korban Persetubuhan! Pelaku 21 Tahun, Kenalan dari Instagram
SMA Negeri 1 Larantuka Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
Kasus 'Mawar' di Kupang, Pelaku Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bak Adegan Film! Pelaku Pecah Kaca Mobil Dikejar Polisi di Labuan Bajo, Kabur Pakai Motor Rental
Menkes Budi Lawan PB IDI di MK! Bongkar Alasan Tolak Gugatan UU Kesehatan 2023