Baca Juga: Bupati Flotim Apresiasi Semangat Nasionalisme Calon Paskibraka 2025
Padahal, menurutnya, penggunaan lagu secara wajar semestinya bisa memperkaya pertunjukan seni tanpa harus merugikan pencipta karya.
Sementara itu, Marulam menekankan bahwa meski pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya, bukan berarti bisa melarang penggunaan lagu secara sewenang-wenang.
Ia menjelaskan larangan hanya bisa diberlakukan jika ada unsur merugikan reputasi atau nama baik sang pencipta.
Baca Juga: Misteri Tamu Tengah Malam Terjawab, Rumah Z Ternyata Simpan Puluhan Gram Sabu
Uji materi terhadap UU Hak Cipta ini masih akan berlanjut, sementara para pelaku seni berharap ada kejelasan hukum agar mereka bisa kembali tampil tanpa rasa takut.
Artikel Terkait
Bikin Thailand dan Kamboja Damai, Anwar Ibrahim Dapat Pujian Khusus dari Prabowo
Kolaboratif, Akuntabel, Inovatif: DLH Flores Timur Rumuskan Langkah Nyata Menuju Lompatan Jauh Flores Timur
Bupati Flotim Apresiasi Semangat Nasionalisme Calon Paskibraka 2025
Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Korban Capai Ratusan Perempuan dan Anak
Viral Nasabah Ngamuk Karena Rekening Diblokir PPATK, Pegawai Bank Unggah Curhatan