Baca Juga: Cuma Gara- gara WhatsApp, Dua Keluarga di Kota Kupang Adu Jotos sampai Polisi Turun Tangan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan KS Tubun, Singkawang, pada 15 Mei 2026. Saat kejadian, korban sedang bermain di rumah temannya bersama pelaku.
Menurut Chinusha, masalah bermula ketika korban bermain game bersama pelaku. Pelaku diduga tersinggung saat terjadi kontak fisik kecil ketika bermain, lalu menyimpan rasa dendam.
“Pelaku marah karena merasa tersentuh anak saya saat main game. Setelah itu dia sering mengajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni,” tutur Chinusha.
Baca Juga: Kasus Pengancaman di Kota Kupang Masuk Tahap Penuntutan, Anak Pelaku Diserahkan ke JPU
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang.
Penyidik menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Namun proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan anak karena pelaku masih berusia di bawah umur.
Artikel Terkait
Cuma Gara- gara WhatsApp, Dua Keluarga di Kota Kupang Adu Jotos sampai Polisi Turun Tangan
Resahkan Warga Saat Malam Minggu, Aksi Balap Liar di Kupang Kota Dibubarkan Polisi
WO Marwah Catering Service Jadi Sorotan, Dugaan Penipuan Pernikahan dan Gaji Karyawan Belum Dibayar Viral di Media Sosial
Sepekan Tragedi Flotilla Gaza: Relawan WNI Bongkar Dugaan Penyiksaan Brutal Tentara Israel di Tengah Laut
Viral MC Kalteng Expo 2026 Potong Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak, Warganet Geram