Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 3 Juni 2026 | 21:39 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri kegiatan resmi sebelum ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/ Tim)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri kegiatan resmi sebelum ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/ Tim)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA,- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Rabu (3/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Dadan.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik mendalami tata kelola Program MBG, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana program tersebut.

 

Baca Juga: Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari

 

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi perkara serta menghitung potensi kerugian negara.

Sejumlah informasi yang berkembang juga mengaitkan Dadan dengan pengelolaan yayasan atau pihak yang menangani SPPG.

Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kepemilikan atau penguasaan SPPG secara melawan hukum oleh Dadan. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.

 

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Prabowo: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat



Penetapan tersangka itu terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan program pemerintah dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden telah berulang kali mengingatkan para pejabat negara agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

 

Baca Juga: Tersangka Tabrakan Maut 9 Korban di Pandeglang Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X