Proses hukum terhadap Dadan dan dua mantan pejabat BGN lainnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Presiden telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati proses yang berjalan,” kata Supratman.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Dadan Hindayana tercatat sekitar Rp9,02 miliar.
Baca Juga: Akui Kesalahan Pribadi, Kepala SPPG Sibolga Ungkap Dugaan Mark Up dan Tekanan dalam Program MBG
Nilai terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan, disusul harta bergerak, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Artikel Terkait
Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Diburu, Polda NTT Amankan Tujuh Korban di Bandara El Tari Kupang
Kain Songke Pun Tak Lolos dari Incaran Maling, Tim URC Polres Manggarai Ungkap Tiga Kasus Beruntun
Aliansi OKP Regio Timor Gelar Aksi di Kantor Gubernur NTT, Desak Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Prabowo: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat
Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari