"Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," katanya.
Selain dugaan mendisiplinkan korban, penyidik juga mendalami kemungkinan motif lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melampiaskan rasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya kepada korban.
Baca Juga: Datang Mabuk, Pulang Bawa Surat Damai: Kisah Delapan Remaja yang Berakhir di Mapolsek Maulafa
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
"(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," kata Ikhlas.
"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah: Pengusutan Dugaan Korupsi MBG Terus Berjalan, Sebut Sudah Muncul 47 Nama
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, sementara korban tetap menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja.
Artikel Terkait
Petani di Sikka Ditemukan Tewas di Kebun Mete, Diduga Jadi Korban Serangan Babi Hutan
Terduga Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sikka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Perselisihan Antardua Kelompok di Sikka Berakhir Tragis, Satu Orang Meregang Nyawa
Kronologi Penumpang Diduga Terjun dari KM Lambelu, Kapal Sempat Putar Haluan Cari Korban
Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter, Dua WNA China Tewas Tenggelam di Labuan Bajo