Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di NTT, Pertamina Didesak Tingkatkan Pengawasan Ekstra Saat Penyaluran

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 11 September 2024 | 08:34 WIB
Foto background Pertamina/ desain Tim
Foto background Pertamina/ desain Tim

“Pariwisata juga kena imbas, padahal untuk transportasi dan kebutuhan di Labuan Bajo, BBM ini sangat pokok. Akhirnya menyebabkan ketidakpuasaan wisatawan, dan menyulitkan pelaku sektor pariwisata dan ekraf, termasuk UMKM,” imbuh Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.

 Baca Juga: WNA Asal Korea Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok, KejutkanWarga!

Darmadi menilai, kondisi ini sudah sangat meresahkan karena masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara, justru menjadi korban praktik korupsi dan ketidakadilan.

“BBM bersubsidi ini kan untuk rakyat kecil, tapi disalahgunakan buat sektor industri. Apalagi sampai diselundupkan ke negara lain, kan keterlaluan. Hak-hak masyarakat kita dibajak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujar Darmadi.

Komisi VI DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor industri, perdagangan, dan BUMN ini pun meminta komitmen tegas Pemerintah mendukung pemberantasan mafia BBM bersubsidi.

 Baca Juga: Tawuran di Palmera, Satu Orang Tewas, Dua Tersangka Pelaku Diiamankan Polisi

Khususnya, kata Darmadi, Kementerian BUMN, Pertamina dan stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Mafia BBM yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi adalah cerminan dari ketidakberesan pengawasan di tingkat daerah hingga pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Tersangka Baru Kasus Subang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice


“Bayangkan berapa banyak kerugian negara karena masalah ini? Berapa banyak hak masyarakat yang dirampas? Harus ada komitmen kuat dari Pemerintah dan Pertamina serta penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbuh Darmadi.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X