Derita Karyawan Toko Roti, Menjual Motor demi Keadilan: Malah Ditipu Pengacara yang Diandalkannya!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 19 Desember 2024 | 06:33 WIB
Dwi Ayu Dharmawati, karyawati toko roti. (Foto/ Desian Tim)
Dwi Ayu Dharmawati, karyawati toko roti. (Foto/ Desian Tim)

 

REPORTASAENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami seorang karyawan toko roti di Jakarta Timur tanpa adanya intervensi.

Ia menegaskan bahwa ketegasan polisi adalah wujud komitmen terhadap penegakan keadilan hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024), Gilang menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

 Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Ia meminta agar pengusutan dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Kita berharap semua kasus dapat diusut tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Sudah menjadi tugas penegak hukum menciptakan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, baik viral ataupun tidak,” ujar Gilang.

Kasus ini berawal dari insiden yang menimpa Dwi Ayu Dharmawati, seorang karyawati toko roti, yang dianiaya oleh George Sugama Halim, anak dari pemilik toko tersebut, pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.

 Baca Juga: Penggunaan Dana Pusat di Daerah Disorot: Benarkah DAK Digunakan di Luar Peruntukan?

George melempar kursi dan barang-barang lain ke arah Dwi setelah korban menolak mengantarkan pesanan ke kamar George karena merasa itu bukan tugasnya.

Laporan penganiayaan telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.

Namun, pelaku baru ditangkap hampir dua bulan kemudian, yaitu pada 15 Desember 2024.

 Baca Juga: Komisi II DPR RI Soroti Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD, Rifqinizamy : Sejarah Kelam Pelaksanaan Pilkada Masa Lalu tidak Terulang

Gilang menilai lambannya proses ini memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X