hukum-kriminal

Permintaan Maaf Tak Hapus Pelanggaran Hukum, Kasus Eks Ajudan Bupati Halangi Wartawan Terus Disorot

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:19 WIB
Eks Ajudan Pj Bupati (kiri), Kanis Soge (Kanan). (Desain by tim)

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penggelapan Kendaraan: Dipinjam, Lalu Digadaikan

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh mantan ajudan Pejabat (Pj) Bupati Flores Timur, Juliana Claudia Peni alias Lyan, terus mendapat sorotan publik.

Aktivis dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Lembata (Gertak Florata), Kanis Soge, menegaskan bahwa permintaan maaf dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menghalangi kerja jurnalistik tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Kanis Soge mengomentari klarifikasi yang disampaikan Lyan setelah kejadian di mana ia melarang dan bahkan mengancam dua wartawan yang tengah melakukan peliputan.

 Baca Juga: Pemerintah Flotim Minta Maaf atas Arogansi Eks Ajudan Pj Bupati yang Halangi Wartawan

Menurutnya, jika tindakan seperti ini dibiarkan, perjuangan demokrasi selama ini akan sia-sia dan dapat menyebabkan pembungkaman suara kritis secara terus menerus.

“Demokrasi tidak jatuh dari langit secara gratis, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan keringat, darah, dan air mata para pejuang. Bahkan menjadi nyawa taruhan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada pembungkaman suara kritis harus dilawan dan diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Kanis.

Lebih lanjut, Kanis menilai tindakan menghalangi kerja pers merupakan bagian dari fenomena gunung es yang bertujuan mengalihkan isu.

 Baca Juga: Eks Ajudan Pj. Bupati Flotim Ancam dan Halangi Liputan Wartawan Metro TV dan Tribun!

Oleh karena itu, Ia mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara itu, dalam klarifikasinya, Lyan mengakui bahwa tindakannya terhadap jurnalis Metro TV dan Tribun News merupakan tindakan pribadi.

Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud melarang para jurnalis untuk meliput di rumah jabatannya, melainkan hanya menyampaikan bahwa pimpinannya tidak berada di tempat.

 Baca Juga: Drama Politik Memanas: KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Motif Tersembunyi?

“Memang cara penyampaian saya salah sehingga menyebabkan kejadian ini terjadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Metro TV dan Tribun News,” ujar Lyan.

Halaman:

Tags

Terkini