Saat itu, S tengah memperbaiki mesin giling jagung di halaman rumahnya.
“Terduga sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil dikepung dan diamankan oleh petugas,” kata Suardika dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp 1,2 juta di saku celana S yang diduga merupakan hasil transaksi sabu, serta sebuah telepon genggam.
Baca Juga: Mikrofon Mati, Sidang PBB Tersendat Saat Palestina Dibahas
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke area mesin giling jagung.
Di sana, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, hingga lipatan tisu.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa S selain berprofesi sebagai petani juga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Woja,” ujar Suardika.