Baca Juga: Cegah Miras, Polisi Bubarkan Nongkrong Anak Muda di Larantuka
Saat ini, S ditahan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Suardika menegaskan, Polres Dompu akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Diduga Karena Tarif, Sopir Taksi Aniaya Penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang
Artikel Terkait
Servis Motor Capai Rp 20 Juta, Baru 100 Meter Sudah Mogok, Pendeta di Yahukimo Meradang
Soal Rehab Ruangan, Warga Ancam Tutup Sekolah di Ende
Korupsi Pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Manggarai Barat, Polisi Blokir Aset Tersangka
Mikrofon Mati, Sidang PBB Tersendat Saat Palestina Dibahas
Sumitronomics Dihidupkan Kembali, Jalan Koboi Purbaya Menuju Target 8 Persen