Uang Tunai Rp 1,2 Juta di Saku Petani Dompu Buka Jalan ke Penemuan Sabu

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 24 September 2025 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi penangkapan.
Foto ilustrasi penangkapan.

 

 

Baca Juga: Cegah Miras, Polisi Bubarkan Nongkrong Anak Muda di Larantuka  

 



Saat ini, S ditahan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

 

 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

 



Suardika menegaskan, Polres Dompu akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkoba.

 

 

Baca Juga: Diduga Karena Tarif, Sopir Taksi Aniaya Penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X