Baca Juga: Cegah Miras, Polisi Bubarkan Nongkrong Anak Muda di Larantuka
Saat ini, S ditahan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Suardika menegaskan, Polres Dompu akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Diduga Karena Tarif, Sopir Taksi Aniaya Penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang