Baca Juga: Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
Kejari Manggarai menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti oleh pihak terpidana menunjukkan komitmen pelaksanaan putusan pengadilan secara penuh.
Kejaksaan juga mengapresiasi pihak keluarga yang telah kooperatif dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan transparan dan profesional, serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan,” tambah Fauzi.
Baca Juga: Kejari Sikka Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tiga Orang Masih Buron!