Sitase barang bukti antara lain:
- Sopi kemasan 600 ml: 133 botol
- Sopi 1,5 liter: 21 botol
- Whisky Hoka 960 ml: 23 botol
- Whisky Hoka 460 ml: 6 botol
- Sopi 5 liter: 4 jeriken
- Sopi 2 liter: 1 jeriken
Berlanjut pada 26 Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Kupang Kota melakukan penyitaan terbesar kedua, yakni 420 liter moke Aimere yang dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter.
Baca Juga: Menelusuri Kapal Hantu di Perairan Rote Ndao: Polisi Amankan Warga Asing dan ABK Asal Sultra
Miras tradisional itu ditemukan di sebuah truk yang baru turun dari kapal K.M. Feri Cakalang II di Pelabuhan Bolok.