Sehari kemudian, 27 Oktober 2025, Tim Jatanras kembali menggagalkan penyelundupan 630 liter sopi Sabu yang dikemas dalam 18 jeriken di atas kapal Cantika Lestari 9E rute Sabu–Kupang di Pelabuhan Tenau.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M mengatakan operasi ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kupang.
Baca Juga: Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol. Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan,” kata Djoko dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antar-satuan di wilayah pelabuhan.