Korban mengaku mengalami luka gores di tangan kanan dan nyeri di sejumlah bagian tubuh setelah insiden itu.
Kuasa hukum korban, Hamid Nasrudin Anas, meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dengan mempertimbangkan posisi kliennya sebagai korban sekaligus perempuan lanjut usia.
“Kami berharap penyidik bekerja objektif, cermat, dan memberi perlindungan hukum kepada korban,” kata Hamid dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status hukum para pihak yang terlibat.