REPORTASENTT.COM, MALAKA- Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Pemimpin Redaksi Oke Narasi, Seldy Oktavianus, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum atas tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyerang dan melecehkan profesi jurnalis.
Seldy menilai tindakan menghambat maupun menyerang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin peraturan perundang-undangan.
“Saya prihatin, ASN justru tidak memahami tugas pers. Menghambat, menghina, atau mencaci maki jurnalis saat bertugas merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pers dilindungi konstitusi dan undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Seldy, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, pemberitaan Oke Narasi edisi 27 April 2026 mengenai dugaan keterlibatan seorang pastor dalam peristiwa penggerebekan bersama seorang perempuan di Malaka tidak berkaitan dengan oknum ASN yang disebut bernama sapaan Nomes.
Menurut dia, berita tersebut berfokus pada tanggapan pihak Gereja, termasuk hasil konfirmasi dengan Hironimus Moen Saku.
“Berita saya tidak ada urusan dengan oknum ASN itu. Namun saya justru diserang secara personal. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” kata Seldy.
Baca Juga: Upaya Kabur ke Laut Gagal Total, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Helm di Kota Kupang
Ia juga menyoroti peristiwa yang terjadi di Dusun Tanekakoe, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, tidak memiliki keterkaitan dengan oknum ASN tersebut, tetapi justru memicu reaksi berlebihan.
“Peristiwa itu tidak ada hubungannya dengan dia, tetapi justru merasa tersinggung dan tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut,” katanya.
Seldy memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan intimidasi itu kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Expo Pendidikan V 2026 Dibuka, Manggarai Timur Siapkan Generasi Unggul Berbasis Budaya
“Wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Setiap tindakan yang menghambat kerja pers memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan intimidasi itu muncul melalui unggahan media sosial yang berisi serangan personal kepada wartawan, penghinaan profesi, hingga ancaman penjara terkait pemberitaan media tersebut.
Unggahan itu juga mempertanyakan isi berita yang tidak menyebut identitas pihak tertentu dalam kasus yang diberitakan.