Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat. Kasus ini terus dikembangkan hingga ke pemasok,” kata Lufthi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 15 jeriken berisi solar subsidi, dan satu lembar terpal merah di Mapolres Manggarai Barat.
Baca Juga: DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Saat Bekerja sebagai Buruh Bangunan di Kupang
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.