Proses hukum terhadap Dadan dan dua mantan pejabat BGN lainnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Presiden telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati proses yang berjalan,” kata Supratman.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Dadan Hindayana tercatat sekitar Rp9,02 miliar.
Baca Juga: Akui Kesalahan Pribadi, Kepala SPPG Sibolga Ungkap Dugaan Mark Up dan Tekanan dalam Program MBG
Nilai terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan, disusul harta bergerak, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.