REPORTASENTT.COM, ENDE,– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ende membawa mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI berinisial Raden Rasman, M.Si ke Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan.
Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pembangunan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022-2023.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan proses membawa tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang dapat diterima.
Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Rifky Nugraha melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat untuk melacak keberadaan tersangka.
Pencarian tersebut membuahkan hasil pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim menemukan tersangka di tempat kerjanya di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari
Setelah ditemukan, tersangka dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani proses administrasi serta diberikan kesempatan menghubungi keluarga dan penasihat hukumnya sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya. Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Yudhi.
Di Polres Cimahi, istri dan anggota keluarga tersangka datang menemui yang bersangkutan. Penyidik juga menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Akui Kesalahan Pribadi, Kepala SPPG Sibolga Ungkap Dugaan Mark Up dan Tekanan dalam Program MBG
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka diberangkatkan menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Nusa Tenggara Timur. Selasa dini hari, tim penyidik bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.
Proses tersebut sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, penyidik tetap melanjutkan proses sesuai kewenangan yang dimiliki dalam tahapan penyidikan.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Gorontalo Utara, Ratusan Rumah Rusak dan Warga Dievakuasi