REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 membawa terdakwa HM ke kursi pesakitan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada HM pada Kamis (26/12/2024).
Selain hukuman penjara, HM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan HM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar, Ini yang Terjadi dengan Uang Rakyat!
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Perbedaan signifikan ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Merespons perhatian masyarakat terhadap kasus ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan komitmennya untuk mengawasi jalannya proses hukum.
Merespons perhatian masyarakat terhadap kasus ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan komitmennya untuk mengawasi jalannya proses hukum.
KY mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim tim untuk memantau persidangan sejak awal, termasuk saat pemeriksaan saksi, ahli, dan saksi a de charge.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik pada Jumat (27/12/2024).
Mukti menambahkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik pada Jumat (27/12/2024).
Mukti menambahkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Foto Dicoret, Seorang Anggota Polres Flotim Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya!
Namun, KY menegaskan tidak akan masuk ke substansi putusan karena ranah tersebut menjadi kewenangan upaya hukum banding.
“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” tegas Mukti.
Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait kasus ini.
“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” tegas Mukti.
Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait kasus ini.
Namun, KY mengingatkan agar setiap laporan dilengkapi dengan bukti pendukung agar dapat diproses lebih lanjut.