REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan pentingnya perumusan ulang hukum acara pemilu dan pilkada. Menurut Bagja, perumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah dalam rangka revisi Undang- undang (UU) Pemilu dan Pilkada yang akan datang.
Dalam keterangannya, Bagja menyoroti adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, khususnya terkait dengan prosedur in absentia.
Hal tersebut dinilai perlu diperbaiki agar tidak menjadi kendala dalam penanganan pelanggaran di masa depan.
Baca Juga: KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar, Ini yang Terjadi dengan Uang Rakyat!
"Adanya ketidaksamaan dalam hukum acara, misalnya mengenai in absentia, ini perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam penanganan pelanggaran ke depannya," ujar Bagja melalui keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Bagja juga menyinggung soal tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu, yang hanya diberi waktu 14 hari, sementara proses penyidikan oleh kepolisian dapat memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.
"Adanya ketidaksamaan dalam hukum acara, misalnya mengenai in absentia, ini perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam penanganan pelanggaran ke depannya," ujar Bagja melalui keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Bagja juga menyinggung soal tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu, yang hanya diberi waktu 14 hari, sementara proses penyidikan oleh kepolisian dapat memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.
Menurutnya, hal ini menjadikan penanganan pelanggaran pemilu sebagai "misi yang mustahil" berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.
Baca Juga: Lanal Labuan Bajo Gagalkan Peredaran 2.100 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi di Pelabuhan Wae Kelambu
"Walaupun itu merupakan tantangan besar, kita berhasil melakukannya meski masyarakat tidak banyak yang tahu bahwa proses ini sudah sampai ke pengadilan," tambah Bagja.
Bagja menegaskan bahwa meski proses pemilu dan pilkada bersifat terprediksi, hasilnya tetap tidak dapat dipastikan.
"Walaupun itu merupakan tantangan besar, kita berhasil melakukannya meski masyarakat tidak banyak yang tahu bahwa proses ini sudah sampai ke pengadilan," tambah Bagja.
Bagja menegaskan bahwa meski proses pemilu dan pilkada bersifat terprediksi, hasilnya tetap tidak dapat dipastikan.
Oleh karena itu, penanganan pelanggaran dan sengketa dalam pemilu harus dilakukan secara cepat dan efisien, sesuai dengan pola tahapan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo Dibekuk Polisi
"Saya kira ke depan, kita bisa melakukan usulan revisi UU Pemilu dan Pilkada, serta membahas bagaimana hukum acara yang tepat dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada," ujarnya.
Usulan perbaikan hukum acara ini nantinya akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah untuk menyusun keterangan dengan sebaik- baiknya saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira ke depan, kita bisa melakukan usulan revisi UU Pemilu dan Pilkada, serta membahas bagaimana hukum acara yang tepat dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada," ujarnya.
Usulan perbaikan hukum acara ini nantinya akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah untuk menyusun keterangan dengan sebaik- baiknya saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Foto Dicoret, Seorang Anggota Polres Flotim Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya!
Dia juga meminta masukan dari kepolisian dan kejaksaan terkait kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada, guna memastikan penanganannya berjalan dengan baik.
Artikel Terkait
Polres Jakbar Gagalkan Tawuran Jelang Natal: Remaja Diamankan Beserta Barang Bukti
Wahana Antariksa Surya Parker Capai Dekatnya dengan Matahari, Pecahkan Rekor Baru
Arne Slot Puji Trio Pemain Liverpool Meski Ada Spekulasi Kontrak
Lanal Labuan Bajo Gagalkan Peredaran 2.100 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi di Pelabuhan Wae Kelambu
KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar, Ini yang Terjadi dengan Uang Rakyat!