Foto Dicoret, Seorang Anggota Polres Flotim Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya!

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 18:17 WIB
Kapolres Flores Timur,  AKBP I Nyoman Putra Sandita saat memimpin upacara Pemberhentian Anggota. (Foto/ Humas Polres Flotim)
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat memimpin upacara Pemberhentian Anggota. (Foto/ Humas Polres Flotim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggota Polri berinisial Aipda B.H, dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Flores Timur, pada pukul 08.12 WITA.

Acara ini digelar in absentia karena anggota yang bersangkutan memilih tidak hadir.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., upacara tersebut dihadiri juga oleh Wakapolres Kompol Teosasar Ngulu, S.Sos., M.M., para Pejabat Utama (PJU), dan seluruh anggota Polres Flores Timur.

 Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sebagai bagian dari prosesi, foto Aipda B H dicoret secara simbolis dalam penyerahan petikan keputusan PTDH.

Keputusan PTDH ini merujuk pada Surat Kapolda NTT Nomor Kep/573/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Aipda B H dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

 Baca Juga: Paus Fransiskus Membuka Pintu Suci di Penjara Rebibbia: Sebuah Isyarat Harapan

Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 dan huruf d Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengekspresikan keprihatinannya terhadap upacara ini.

“Hari ini mungkin terlihat biasa bagi rekan-rekan, tetapi bagi saya, ini adalah hari yang sebenarnya saya hindari. Selama bertugas di Flores Timur selama 1 tahun 8 bulan, saya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari pemberhentian anggota. Namun, keputusan sudah diterbitkan dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

 Baca Juga: Paus Fransiskus Tetapkan 2023 Sebagai Tahun Konsili: Penemuan Kembali Ajaran Vatikan II

Kapolres juga mengungkapkan bahwa Aipda B H pernah menyampaikan keinginan untuk tidak mengikuti upacara PTDH.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X