REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot racing yang meresahkan masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait aksi trek-trekan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor dengan knalpot bising.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Akp Sudirman, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan dari lokasi pelanggaran.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Akp Sudirman, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan dari lokasi pelanggaran.
Baca Juga: Foto Dicoret, Seorang Anggota Polres Flotim Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya!
"Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, salah satunya agar tidak menggunakan knalpot racing saat merayakan Natal dan Tahun Baru. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah menilang 7 sepeda motor berknalpot racing yang melakukan trek-trekan di Kelurahan Airnona dan Jalan Sudirman Kuanino," jelas Akp Sudirman saat ditemui di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Jumat (27/12/2024).
Sebanyak tujuh kendaraan yang ditilang wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang pada Februari 2025.
"Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, salah satunya agar tidak menggunakan knalpot racing saat merayakan Natal dan Tahun Baru. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah menilang 7 sepeda motor berknalpot racing yang melakukan trek-trekan di Kelurahan Airnona dan Jalan Sudirman Kuanino," jelas Akp Sudirman saat ditemui di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Jumat (27/12/2024).
Sebanyak tujuh kendaraan yang ditilang wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang pada Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah sepeda motor jenis RX KING, sedangkan sisanya terdiri atas Suzuki Satria, Honda CJ 70, dan Honda CRF.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Kasat Lantas menegaskan, selain menindak sepeda motor berknalpot racing, pihaknya juga menilang kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan.
Kasat Lantas menegaskan, selain menindak sepeda motor berknalpot racing, pihaknya juga menilang kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan.
"Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan," tegasnya.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat menyambut Tahun Baru, terutama dengan menggunakan knalpot racing.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat menyambut Tahun Baru, terutama dengan menggunakan knalpot racing.
Baca Juga: Paus Fransiskus Membuka Pintu Suci di Penjara Rebibbia: Sebuah Isyarat Harapan
"Knalpot racing sangat meresahkan. Kami akan terus melakukan penertiban hingga Tahun Baru agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising," tambah Akp Sudirman.
"Knalpot racing sangat meresahkan. Kami akan terus melakukan penertiban hingga Tahun Baru agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising," tambah Akp Sudirman.
Artikel Terkait
Panggilan Brent Gordon, SJ: Kisah Perjalanan Menjadi Bruder Jesuit
Paus Fransiskus Tetapkan 2023 Sebagai Tahun Konsili: Penemuan Kembali Ajaran Vatikan II
Paus Fransiskus Membuka Pintu Suci di Penjara Rebibbia: Sebuah Isyarat Harapan
Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Foto Dicoret, Seorang Anggota Polres Flotim Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya!