Akhirnya Terjawab! CPNS dan PPPK 2024 Segera Terima NIP dan SK Pengangkatan, Tinggal Tunggu Satu Langkah Lagi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 13 April 2025 | 19:40 WIB
Foto Ilustrasi ASN. (Foto tokopedia)
Foto Ilustrasi ASN. (Foto tokopedia)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kabar yang sudah lama dinanti ribuan peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akhirnya menemukan titik terang.

Setelah sempat membuat resah akibat keterlambatan, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK kini dipastikan berjalan pesat. Bahkan, mayoritas NIP sudah selesai diproses!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengenal kata libur dalam upaya mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.

 Baca Juga: Catat! Inilah Hal- hal Penting Saat Mengikuti Perayaan Semana Santa di Larantuka- Flores Timur

Selama libur panjang Lebaran 2025 lalu, BKN tetap aktif memproses berkas-berkas penting yang menjadi penentu nasib ribuan peserta.

“Selama libur 9 hari, kami menerbitkan lebih dari 61 ribu NIP. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Jumat, 11 April 2025.

Namun, kabar gembira ini belum sepenuhnya final.

 Baca Juga: Pria Residivis Berhasil Diringkus Setelah Buron Beberapa Bulan, Pencuri Kotak Amal di Masjid

Setelah NIP diterbitkan, langkah terakhir ada di tangan masing-masing instansi — mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Mereka inilah yang akan menindaklanjuti pengangkatan resmi dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Zudan menegaskan, keaktifan pejabat di tiap instansi sangat mempengaruhi kecepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK.

 Baca Juga: Aksi Pencurian di PT Tjiwi Kimia Terulang Lagi, Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus ke-5

"Jadi, NIP sudah kami kirimkan ke instansi, tinggal bagaimana bupati, walikota, gubernur, menteri, atau sekjen menyelesaikan proses di level mereka," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X