Baca Juga: Calo Tiket Kapal Menggila, Polisi–Pelni Kupang Sepakat Perketat Pengamanan
“Baik, terima kasih banyak. Pada kesempatan ini saya menerima semua keputusan yang telah diberikan,” kata Pandji.
Ia juga menyampaikan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Semoga ini menjadi kesempatan untuk saya menjadi lebih baik dan ini terakhir kali saya melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Seusai prosesi, Pandji menilai peradilan adat menjadi ruang dialog yang memperlihatkan kekayaan budaya Indonesia.
“Dengan pemberitaan di media, masyarakat bisa memahami proses budaya Toraja. Tradisi ini menunjukkan penyelesaian masalah dapat dilakukan lewat dialog,” ucapnya.
Dalam peradilan adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi menyerahkan seekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual permohonan maaf kepada leluhur.
Artikel Terkait
Cegah Tawuran: PAM Swakarsa Amagarapati dan Postoh Dikukuhkan, Ini Kata Wabup Flores Timur
Huntara Dipercepat, Warga Terdampak Bencana di Pesisir Selatan Ditargetkan Nyaman Saat Ramadan
Soal Iuran di SD Negeri, Ombudsman NTT Jelaskan Batas antara Pungutan dan Sumbangan
Calo Tiket Kapal Menggila, Polisi–Pelni Kupang Sepakat Perketat Pengamanan
Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat, PELNI Buka Diskon 30 Persen Mulai 11 Februari