Dapur tersebut hanya memiliki dua pintu dan salah satunya tidak berfungsi, sehingga jalur distribusi bercampur dan membuka peluang kontaminasi bakteri maupun mikroba.
Fasilitas penunjang seperti pemanas air untuk pencucian ompreng juga tidak tersedia.
Dalam inspeksi itu, Nanik turut menyoroti penggunaan peralatan bekas, termasuk chiller dan lemari pendingin.
Baca Juga: Pencuri Terekam CCTV Bobol Ruang Rapat Hotel Mewah di Sudirman, 2 Laptop dan Uang Puluhan Juta Raib
Ia menyayangkan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, meski kondisi dapur dinilai belum memenuhi ketentuan teknis.
BGN kemudian memberi tenggat tiga bulan kepada pemilik untuk memindahkan dapur SPPG Banyudono ke lokasi yang sesuai petunjuk teknis, setelah ditemukan rumah walet aktif di sekitar bangunan serta sejumlah pelanggaran standar higienitas dan tata kelola dapur.
Artikel Terkait
Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran
Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan
Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan
Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah
Badan Gizi Nasional Raih Nusantara Sustainability Award 2026, Dinilai Dorong Ekonomi Lokal Berkelanjutan