REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merencanakan merevisi undang- undang-undang penyairan.
UU tersebut atas inisiatif dari DPR RI, mereka merencanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Jika UU disahkan, jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024) menegaskan menolak RUU Penyiaran itu.
Baca Juga: Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI
Menurut Ninik, Dewan Pers menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.
Ninik Rahayu mengatakan, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers.
Pers pun kata dia, menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: Kepolisian Ungkap Kronologi Aksi Pencurian di Alak Kupang, Saat Korban Doa Rosario di Rumah Tetangga
Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin yang juga sebagai Anggota Panja dalam keterangan rilis yang dilansir melalui laman RPR RI.
Lanjutnya, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.
Baca Juga: AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
Artikel Terkait
Buntut Tragedi kecelakaan Bus Siswa di Depok, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tur Belajar
Gara- gara Menyetel Musik Terlalu Keras, Polisi Datangi Pemilik Cafe di Labuan Bajo
AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
Kepolisian Ungkap Kronologi Aksi Pencurian di Alak Kupang, Saat Korban Doa Rosario di Rumah Tetangga
Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI