Ada Tendensi Membungkam Pers, Anggota Komisi I DPR RI Malah Bilang Begini

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 17 Mei 2024 | 12:41 WIB
Logo Dewan Pers dan DPR RI
Logo Dewan Pers dan DPR RI

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merencanakan merevisi undang- undang-undang penyairan.

UU tersebut atas inisiatif dari DPR RI, mereka merencanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jika UU disahkan, jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024) menegaskan menolak RUU Penyiaran itu.

 Baca Juga: Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI

Menurut Ninik, Dewan Pers menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.

Ninik Rahayu mengatakan, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers.

Pers pun kata dia, menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

 Baca Juga: Kepolisian Ungkap Kronologi Aksi Pencurian di Alak Kupang, Saat Korban Doa Rosario di Rumah Tetangga

 

Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin yang juga sebagai Anggota Panja dalam keterangan rilis yang dilansir melalui laman RPR RI.

Lanjutnya, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.

 Baca Juga: AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X