“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Baca Juga: Buntut Tragedi kecelakaan Bus Siswa di Depok, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tur Belajar
Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.
Artikel Terkait
Buntut Tragedi kecelakaan Bus Siswa di Depok, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tur Belajar
Gara- gara Menyetel Musik Terlalu Keras, Polisi Datangi Pemilik Cafe di Labuan Bajo
AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
Kepolisian Ungkap Kronologi Aksi Pencurian di Alak Kupang, Saat Korban Doa Rosario di Rumah Tetangga
Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI