HNW Tolak Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Fokus Kawal APBN Rp 71 Triliun

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:13 WIB
Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.  (Foto MPR RI.)
Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto MPR RI.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meskipun mendukung kesuksesan program tersebut, HNW menekankan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang jelas dan tidak boleh dicampuradukkan dengan anggaran pemerintah.

“Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang sudah dialokasikan sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025. Tapi bukan melalui zakat, karena zakat bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN memiliki aturan serta peruntukan yang berbeda,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1).

 Baca Juga: HNW Tolak Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis: Fokus Kawal APBN Rp 71 Triliun

Menurut Hidayat, dana zakat telah diatur untuk delapan kelompok penerima manfaat (mustahik) sesuai syariat Islam dan tidak bisa digabungkan dengan anggaran pemerintah yang berbasiskan pajak.

Penolakan serupa juga datang dari sejumlah lembaga, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan bahkan pejabat pemerintah seperti Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kantor Staf Presiden.

“Zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG, bukan sebagai sumber pembiayaan utama,” tegas Hidayat.

 Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Fakta di Balik Kasus Calon Polwan yang Gagal di Sepolwan!

Hidayat juga mengungkapkan bahwa beberapa menteri telah mengusulkan penambahan anggaran untuk program MBG, dengan angka yang direncanakan naik menjadi Rp 140 triliun pada 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan program strategis pemerintah masih dapat ditingkatkan tanpa mengandalkan dana filantropis seperti zakat.

“Biarkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf digunakan sesuai peruntukannya. Jangan dicampur-campur dengan anggaran program pemerintah,” imbuh Hidayat.

 Baca Juga: Bikin Resah! Dua Pemuda Mabuk di Pinggir Jalan Kupang Diamankan Polisi, Begini Tindak Lanjutnya!

Sebagai anggota Komisi VIII DPR-RI yang bermitra dengan Baznas, Hidayat menyoroti bahwa pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) diproyeksikan mencapai Rp 49,9 triliun pada 2025.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X