REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meskipun mendukung kesuksesan program tersebut, HNW menekankan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang jelas dan tidak boleh dicampuradukkan dengan anggaran pemerintah.
“Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang sudah dialokasikan sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025. Tapi bukan melalui zakat, karena zakat bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN memiliki aturan serta peruntukan yang berbeda,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Hidayat, dana zakat telah diatur untuk delapan kelompok penerima manfaat (mustahik) sesuai syariat Islam dan tidak bisa digabungkan dengan anggaran pemerintah yang berbasiskan pajak.
Penolakan serupa juga datang dari sejumlah lembaga, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan bahkan pejabat pemerintah seperti Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kantor Staf Presiden.
“Zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG, bukan sebagai sumber pembiayaan utama,” tegas Hidayat.
Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Fakta di Balik Kasus Calon Polwan yang Gagal di Sepolwan!
Hidayat juga mengungkapkan bahwa beberapa menteri telah mengusulkan penambahan anggaran untuk program MBG, dengan angka yang direncanakan naik menjadi Rp 140 triliun pada 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan program strategis pemerintah masih dapat ditingkatkan tanpa mengandalkan dana filantropis seperti zakat.
“Biarkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf digunakan sesuai peruntukannya. Jangan dicampur-campur dengan anggaran program pemerintah,” imbuh Hidayat.
Baca Juga: Bikin Resah! Dua Pemuda Mabuk di Pinggir Jalan Kupang Diamankan Polisi, Begini Tindak Lanjutnya!
Sebagai anggota Komisi VIII DPR-RI yang bermitra dengan Baznas, Hidayat menyoroti bahwa pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) diproyeksikan mencapai Rp 49,9 triliun pada 2025.
Artikel Terkait
Foden Bongkar Kelelahan Skuad Man City: Inilah yang Terjadi di Laga Tandang Kontra Brentford
Hari Desa Nasional: Strategi Baru Pemkab Flotim Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Uskup Agung Ende Tantang Proyek Geothermal: Seruan Tegas untuk Lindungi Ekologi Flores
Presiden Korea Selatan Ditahan atas Tuduhan Pemberontakan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Tak Terduga: Pasukan Pengawal Presiden Korea Selatan Mundur Setelah Berminggu- minggu Melawan!