Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri
Kondisi ini membuat penempatan Polri aktif pada jabatan ASN tertentu belum memiliki dasar hukum operasional yang kuat.
Ridwan menyampaikan Pasal 19 UU ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar penempatan anggota Polri di jabatan ASN.
Pengaturan jenis jabatan dan instansi tetap dikembalikan pada UU Polri dan UU TNI, tutup dia.
Baca Juga: Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan Pemohon I.