nasional

Gugatan Ditolak, Pintu Jabatan ASN bagi Polisi Aktif Tetap Terbuka

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:15 WIB
Foto anggota Polri ilustrasi.

 

Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri

 

Kondisi ini membuat penempatan Polri aktif pada jabatan ASN tertentu belum memiliki dasar hukum operasional yang kuat.



Ridwan menyampaikan Pasal 19 UU ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar penempatan anggota Polri di jabatan ASN.

 

Pengaturan jenis jabatan dan instansi tetap dikembalikan pada UU Polri dan UU TNI, tutup dia.

 

Baca Juga: Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan Pemohon I.

Halaman:

Tags

Terkini