REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur memastikan bahwa kelangkaan minyak tanah yang ramai dibicarakan di media sosial bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan, melainkan ulah oknum-oknum yang memanipulasi distribusi di tingkat pangkalan.
"Kemarin kami rapat bersama Tim Pengendali dan Pengawasan BBM Kabupaten Flores Timur, dan hari ini langsung kami tindak lanjuti di lapangan," ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Flores Timur, Tarsisius Kopong Pira, kepada wartawan, Rabu (8/5/2025)..
Tim pengendali yang terdiri dari aparat penegak hukum (Polisi, TNI, dan Kejaksaan) melakukan inspeksi ke sekitar 44 pangkalan minyak tanah di wilayah Kota Larantuka.
Baca Juga: Pemda Flores Timur Gandeng LPK Sekai Hikari, Siapkan Pemuda Magang ke Jepang
Hasilnya, ditemukan adanya praktik penjualan dalam jumlah besar oleh masyarakat kepada pengecer ilegal.
"Kami temukan oknum masyarakat membeli dalam jumlah besar dari pangkalan untuk dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. Salah satunya kami amankan tadi di Kelurahan Ekasapta," ungkap Tarsisius.
Barang bukti berupa jeriken berisi minyak tanah langsung diamankan di kantor lurah setempat.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Pria Asal Ile Mandiri Selundupkan Sabu saat Turun dari Kapal Pelni di Pelabuhan Larantuka
Tarsisius menambahkan, pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tidak segan memberikan sanksi tegas bagi agen atau pangkalan nakal.
"Kalau masih mengulangi, izinnya akan kita cabut. Kita ingin memberikan efek jera," tambahnya.
Menurut Tarsisius, praktik penyalahgunaan juga ditemukan di Kelurahan Ekasapta, di mana sebuah pangkalan didapati menjual minyak tanah ke wilayah lain seperti Laka, Kecamatan Tanjung Bunga, dengan menggunakan jeriken 20 liter yang dikemas dalam ukuran 5 liter.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Buka Pendaftaran Dana Indonesiana 2025, Total Anggaran Rp465 Miliar
Ia menegaskan bahwa penjualan BBM bersubsidi harus disertai dengan dokumen resmi, termasuk KTP, dan hanya diperuntukkan bagi warga sekitar.
"Kalau masyarakat sekitar sudah terpenuhi, boleh ke luar, tapi harus ada dokumen. Tanpa itu, tidak dibenarkan," katanya.
Sementara itu, dari sisi kuota, Flores Timur sebenarnya menerima alokasi dari pemerintah pusat sebanyak 5.000 kiloliter per tahun atau setara 5 juta liter.
Baca Juga: Dini Hari di Jalur Tikus, Satgas Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sabu dari Malaysia!
Jumlah ini dinilainya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jika distribusi berjalan sesuai aturan.
Artikel Terkait
Kementerian Kebudayaan Buka Pendaftaran Dana Indonesiana 2025, Total Anggaran Rp465 Miliar
Arsenal Gugur Dramatis, PSG Terbang ke Final Liga Champions!
Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur
Polisi Bongkar Modus Pria Asal Ile Mandiri Selundupkan Sabu saat Turun dari Kapal Pelni di Pelabuhan Larantuka
Pemda Flores Timur Gandeng LPK Sekai Hikari, Siapkan Pemuda Magang ke Jepang