daerah

Relokasi ala Pemda Kupang: Warga Pulau Kera Melawan Penggusuran Berkedok Lingkungan

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:04 WIB
Aksi unjuk rasa oleh masyarakat Pulau Kera. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

Mereka menilai pendekatan yang diambil pemerintah tidak partisipatif, minim dialog, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Tidak ada studi sosial budaya yang memadai. Pemerintah hanya pakai alasan lingkungan untuk menutupi kegagalan memahami konteks masyarakat adat,” kata seorang aktivis mahasiswa dari aliansi pendukung warga Pulau Kera.

Baca Juga: Tak Cuma Dipenjara, Harta Mantan Menteri Pertanian Ini Terancam Ludes Disita KPK

Pemda Berdalih Demi Keselamatan dan Lingkungan

Pemda Kupang menyatakan bahwa relokasi warga Pulau Kera didasarkan atas pertimbangan keselamatan akibat abrasi dan ancaman perubahan iklim ekstrem.

Pulau Kera yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang dinilai tidak layak huni.

Namun, warga menolak dalih tersebut. Mereka mengaku tidak pernah diajak bicara, apalagi dilibatkan dalam studi atau konsultasi.

Baca Juga: KLHK Ancam Sanksi Berat 343 Daerah Masih Gunakan TPA Open Dumping

“Kalau soal abrasi dan iklim, mengapa tidak diperkuat mitigasi bencana? Kenapa langsung usir kami? Ini bentuk kekerasan struktural,” tegas seorang tokoh adat Pulau Kera.

Ancaman Hilangnya Identitas

Lebih dari sekedar kehilangan tempat tinggal, warga menilai relokasi tanpa pendekatan kultural akan menghilangkan identitas dan warisan leluhur mereka.

“Ini bukan cuma soal rumah. Ini soal sejarah, harga diri, dan kehidupan kami sebagai nelayan suku Bajo yang sudah tinggal di sini sejak awal 1900-an,” kata seorang ibu yang ikut aksi sambil menggendong anaknya.

Warga juga menolak lokasi relokasi yang ditawarkan, seperti Pariti, karena dinilai tidak sesuai dengan mata pencaharian mereka yang bergantung pada laut.

Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya

Pelayanan Dasar yang Masih Timpang

Ironisnya, meski telah lama tinggal di Pulau Kera, banyak warga belum mendapat akses terhadap layanan dasar.

Sebagian besar tidak memiliki KTP, akta kelahiran, atau kartu keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini