3. Rekap Kehadiran dan Laporan Tugas
Setiap pimpinan OPD diminta untuk merekap kehadiran TJPUP selama periode Januari– Desember 2024.
Baca Juga: Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Selain itu, setiap TJPUP wajib membuat laporan pelaksanaan tugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan OPD.
Laporan tersebut harus mencakup tugas pokok dan tambahan (jika ada), serta disertai foto pendukung (minimal dua foto).
4. Penyerahan Dokumen
Baca Juga: Fakta Persidangan Baru Kasus SID Flores Timur: Mantan Wakil Bupati Diduga Jadi Korban Rekayasa
Dokumen nominatif, rekap kehadiran, dan laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretaris Daerah paling lambat pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyampaikan apresiasi yang sebesar- besarnya kepada seluruh TJPUP atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di tahun 2024.