daerah

Masa Kontrak Honorer Flores Timur Berakhir Desember 2024, Pemkab Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:16 WIB
Apel pagi di halaman kantor Bupati Flores Timur. (Foto/ Prokopim Flotim)

3. Rekap Kehadiran dan Laporan Tugas

Setiap pimpinan OPD diminta untuk merekap kehadiran TJPUP selama periode Januari– Desember 2024.

 Baca Juga: Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Selain itu, setiap TJPUP wajib membuat laporan pelaksanaan tugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan OPD.

Laporan tersebut harus mencakup tugas pokok dan tambahan (jika ada), serta disertai foto pendukung (minimal dua foto).

4. Penyerahan Dokumen

 Baca Juga: Fakta Persidangan Baru Kasus SID Flores Timur: Mantan Wakil Bupati Diduga Jadi Korban Rekayasa

Dokumen nominatif, rekap kehadiran, dan laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretaris Daerah paling lambat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyampaikan apresiasi yang sebesar- besarnya kepada seluruh TJPUP atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini