Masa Kontrak Honorer Flores Timur Berakhir Desember 2024, Pemkab Ucapkan Terima Kasih

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:16 WIB
Apel pagi di halaman kantor Bupati Flores Timur.  (Foto/ Prokopim Flotim)
Apel pagi di halaman kantor Bupati Flores Timur. (Foto/ Prokopim Flotim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait berakhirnya masa kontrak kerja Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUP) di lingkup pemerintah daerah tahun 2024.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Petrus Pedo Maran dengan nomor: BU.800/305/TUP.SA.KEP/XI/2024 dan bersifat Segera.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja TJPUP akan berakhir pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur tentang perpanjangan kontrak kerja TJPUP untuk tahun anggaran 2024.

 Baca Juga: Inilah Keunggulan Status PPPK Paruh Waktu Dibanding Honorer Biasa

Sebagai bagian dari proses pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap TJPUP, Pemkab Flores Timur menyampaikan beberapa poin penting kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

1. Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja

Setiap pimpinan OPD diminta untuk menyurati tenaga TJPUP masing-masing guna menyampaikan informasi terkait berakhirnya masa kontrak kerja tahun 2024.

 Baca Juga: Banyak Polisi Terjerat Kasus: Rudianto Lallo Desak Polri Benahi Pengawasan Internal

Dalam surat tersebut, juga diminta untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para TJPUP selama menjalankan tugasnya.

2. Pengajuan Nominatif TJPUP

Para pimpinan OPD diwajibkan mengajukan nominatif TJPUP yang dikontrak sesuai SK tahun 2024 (periode Januari–Desember 2024).

 Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Pada kolom keterangan, pimpinan diharuskan mencantumkan status aktif bekerja atau sudah tidak aktif bekerja sesuai kondisi sebenarnya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X