REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait berakhirnya masa kontrak kerja Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUP) di lingkup pemerintah daerah tahun 2024.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Petrus Pedo Maran dengan nomor: BU.800/305/TUP.SA.KEP/XI/2024 dan bersifat Segera.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja TJPUP akan berakhir pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur tentang perpanjangan kontrak kerja TJPUP untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Inilah Keunggulan Status PPPK Paruh Waktu Dibanding Honorer Biasa
Sebagai bagian dari proses pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap TJPUP, Pemkab Flores Timur menyampaikan beberapa poin penting kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
1. Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja
Setiap pimpinan OPD diminta untuk menyurati tenaga TJPUP masing-masing guna menyampaikan informasi terkait berakhirnya masa kontrak kerja tahun 2024.
Baca Juga: Banyak Polisi Terjerat Kasus: Rudianto Lallo Desak Polri Benahi Pengawasan Internal
Dalam surat tersebut, juga diminta untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para TJPUP selama menjalankan tugasnya.
2. Pengajuan Nominatif TJPUP
Para pimpinan OPD diwajibkan mengajukan nominatif TJPUP yang dikontrak sesuai SK tahun 2024 (periode Januari–Desember 2024).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD
Pada kolom keterangan, pimpinan diharuskan mencantumkan status aktif bekerja atau sudah tidak aktif bekerja sesuai kondisi sebenarnya.
Artikel Terkait
Penggunaan Dana Pusat di Daerah Disorot: Benarkah DAK Digunakan di Luar Peruntukan?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD
Derita Karyawan Toko Roti, Menjual Motor demi Keadilan: Malah Ditipu Pengacara yang Diandalkannya!
Banyak Polisi Terjerat Kasus: Rudianto Lallo Desak Polri Benahi Pengawasan Internal
Inilah Keunggulan Status PPPK Paruh Waktu Dibanding Honorer Biasa