REPORTASENTT.COM, BELU- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat menindaklanjuti video viral penembakan burung hantu di Kabupaten Belu. Kepolisian langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penanganan dilakukan segera setelah video tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Polres Belu langsung turun ke lokasi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif, sekaligus mengamankan barang bukti serta meminta keterangan para saksi.
Baca Juga: Kedapatan Bolos Sekolah, Pelajar SMA di Flotim Ini Dibina Langsung di Pasar Tradisional
Hasil pendalaman awal menunjukkan peristiwa itu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Terduga pelaku merupakan warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung hantu tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati. Aksi itu direkam oleh saksi dan diunggah ke media sosial, sehingga memicu keprihatinan masyarakat.
Baca Juga: Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang
Henry menyampaikan, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat
Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang
Kedapatan Bolos Sekolah, Pelajar SMA di Flotim Ini Dibina Langsung di Pasar Tradisional