Penegakan hukum dilakukan secara berimbang, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan, dikatakannya.
Saat ini, terduga pelaku diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menyikapi persoalan satwa liar dan lingkungan.
Masyarakat diminta melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang.
Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama, kata Henry.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat
Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang
Kedapatan Bolos Sekolah, Pelajar SMA di Flotim Ini Dibina Langsung di Pasar Tradisional