Hebat, Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Bengkel di Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 22 Maret 2024 | 21:20 WIB
Pelaku pesawat ditangkap. (Foto Humas Polres Kupang Kota)
Pelaku pesawat ditangkap. (Foto Humas Polres Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku pencurian peralatan di bengkel dokter mobil kota Kupang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2024/Sektor Kota Lama, tanggal 08 Maret 2024, yang dilaporkan oleh pemilik bengkel Wilibrodus pada, Selasa (11/03/2024).

Pelaku berinksial GT alias Geri kepada pihak kepolisian mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Tuban Diguncangi Gempa M6,0 Lepas Pantai, Pasien di RS Nahdlatul Ulama Dievakuasi

Aksi pencurian ini dilakukan Jeri pada malam hari. Saat itu, Jeri melintasi di depan bengkel dan melihat pintu samping terbuka.

Melihat pintu bengkel tidak tertutup, tanpa ragu Jeri nekat masuk ke dalam mencuri berbagai barang milik bengkel tersebut. 

Barang- barang yang dicurinya antara lain, dua buah gurinda merk bosch,satu buah bor merk bosch, satu buah mesin printer merk epson, satu buah layar monitor, satu buah keyboard, dua buah kunci inggris, dua set kunci shock beserta kotak kunci, tiga set kunci L, dan lima buah mata gurinda.

Baca Juga: Inilah Penyebab Empat Anggota Polresta Kupang di Sanksi

Barang curian tersebut kemudian dijual dengan harga total Rp.600.000 ke tempat tambal ban, di samping jembatan Oesapa Barat

Bukannya berhenti, Jeri beraksi lagi pada hari berikutnya ke bengkel tersebut. 

Kali ini pelaku mencuri dua set kunci shock merk tekiro beserta dua kotak kunci berwarna hijau.

Baca Juga: Masyarakat Adat Hibahkan Tanah untuk Bangun Mako Polsek Wolojita, Ende  

Barang-barang tersebut dijual dengan harga total Rp.300.000 di Bengkel Tambal Ban dekat Bundaran Tirosa.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X