Berawal dari Syair Lagu, Kades Waibao di Flotim Harus Mendekam di Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 9 April 2024 | 21:21 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Selain Heronimus tambah Nyoman, ada tiga tersangka lain yakni, Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen, dan Gregorius Ratu Kelen. 

Baca Juga: Real Madrid Ingin Menghindari Manchester City Diperempat Final Liga Champions

"Empat tersangka ini dibagi menjadi dua split berkas dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka," tambahnya, sembari menambahkan keempat pelaku ini ditahan sejak 4 April sampai 24 April 2024.

Nyoman menerangkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan enam bulan penjara.

Sidang terhadap para pelaku akan dilakukan setelah Idul Fitri, dan keempatnya akan diancam hukuman 5,6 tahun kurungan.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X