REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Berawal dari syair lagu yang diputar oleh warganya, Kepala desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur harus mendekam di penjara.
Kepala desa yang diketahui bernama Heronimus Raga Aran itu ditahan lantaran terlibat kasus pengeroyokan terhadap warganya sendiri Yohanes Bulet Koten.
Kasus bermula pada acara toast kenegaraan tanggal 17 Agustus 2023 di Desa Waibao.
Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Ekuador yang Ditangkap Dibawa ke Rumah Sakit
Heronimus bersama sejumlah pria mengeroyok korban Yohanes Bulet Koten karena kebiasaan korban sering memutar lagu 'Benga Olha'.
Dalam lirik lagu tersebut juga, ada penggalangan syair yang menyinggung dana desa.
Akibat syair lagu itu, Kades merasa tersinggung, sehingga ia menganiaya korban.
Baca Juga: Keppres Penetapan Keanggotaan Satgas Anti Pencucian Uang Resmi Diterbitkan Presiden
Akibat insiden itu, korban mengalami luka pada bagian wajah.
Korban pun langung mendatangi Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi.
Diancam Hukuman 5.6 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Flores Timur, akhirnya resmi menahan Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran, setelah penyidik Polres Flores Timur melimpahkan berkas perkara ke Kejari Flores Timur, Kamis, 4 April 2024 lalu.
"Heronimus dan para tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan.
Artikel Terkait
Kronologi Nelayan asal Buton Ditangkap di Perairan Delang, Flores Timur
Pelaku Penganiayaan di Sumba Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
Nginap di Hotel Tidak Bayar, Seorang Warga Lembata Ditangkap Polres Flores Timur
Polisi Gadungan di Kupang Ditangkap Usai Aniaya Pacar, Tak Mengelak Saat Dibekuk Unit Jatanras
Mantan Wakil Presiden Ekuador yang Ditangkap Dibawa ke Rumah Sakit