Berawal dari Syair Lagu, Kades Waibao di Flotim Harus Mendekam di Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 9 April 2024 | 21:21 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Berawal dari syair lagu yang diputar oleh warganya, Kepala desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur harus mendekam di penjara.

Kepala desa yang diketahui bernama Heronimus Raga Aran itu ditahan lantaran terlibat kasus pengeroyokan terhadap warganya sendiri Yohanes Bulet Koten.

Kasus bermula pada acara toast kenegaraan tanggal 17 Agustus 2023 di Desa Waibao.

Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Ekuador yang Ditangkap Dibawa ke Rumah Sakit

Heronimus bersama sejumlah pria mengeroyok korban Yohanes Bulet Koten karena kebiasaan korban sering memutar lagu 'Benga Olha'.

Dalam lirik lagu tersebut juga, ada penggalangan syair yang menyinggung dana desa.

Akibat syair lagu itu, Kades merasa tersinggung, sehingga ia menganiaya korban.

Baca Juga: Keppres Penetapan Keanggotaan Satgas Anti Pencucian Uang Resmi Diterbitkan Presiden

Akibat insiden itu, korban mengalami luka pada bagian wajah.

Korban pun langung mendatangi Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi.

 

Diancam Hukuman 5.6 Tahun Penjara 

Kejaksaan Negeri Flores Timur, akhirnya resmi menahan Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran, setelah penyidik Polres Flores Timur melimpahkan berkas perkara ke Kejari Flores Timur, Kamis, 4 April 2024 lalu.

"Heronimus dan para tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X