Skandal DeepFake Seret Nama Pejabat Istana, Prabowo- Gibran Jadi Korban

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 10:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto Facebook)
Presiden Prabowo Subianto dan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto Facebook)

 Baca Juga: KPU Tetapkan Antonius Doni Dihen dan Ignas Boli Uran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur

Kerugian Capai Rp30 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkap tersangka AMA berdomisili di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ungkapnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

 Baca Juga: Sah Ditetapkan sebagai Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen Komit Wujudkan Pemerintahan yang Transformatif dan Partisipatif

Di sisi lain, total kerugian korban video dalam kasus DeepFake itu mencapai Rp 30 juta dalam 4 bulan terakhir.

"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," terang Bayu.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.

 Baca Juga: Anggaran Kemendikdasmen Dipangkas Rp 8 Triliun, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pendidikan di Indonesia?

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Belajar dari kasus penipuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X