Pasal 18 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan biaya hingga dua tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak Rp500 juta.
Atas kejadian ini, para wartawan meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melarang liputan jurnalistik.
Baca Juga: Penyidik Polri Melakukan Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza
Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, mengingat peran pers yang sangat penting dalam transparansi pemerintahan.
Penjelasan video: