REPORTASENTT.COM, LARANTUKA - Insiden penghalangan kerja jurnalistik terjadi di rumah dinas Bupati Flores Timur pada Jumat, (21/2/2025).
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Juliana Claudia Peni alias Lyan, yang sebelumnya merupakan ajudan mantan Pj. Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, melarang bahkan mengancam dua wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Dua wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut adalah Paul Kabelen, jurnalis Tribun/Pos Kupang, dan Van Werang, jurnalis Metro TV.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penggelapan Kendaraan: Dipinjam, Lalu Digadaikan
Mereka sedang melakukan tugas jurnalistik terkait pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.
Setelah kejadian tersebut, Lyan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf terkait tindakan saya yang kurang menyenangkan terhadap jurnalis Metro TV dan Tribun News. Saya mohon maaf atas tindakan saya, bukan maksud saya untuk melarang para jurnalis meliput di rumah jabatan, karena saat itu pimpinan kami sedang tidak ada di tempat. Memang benar cara berkomunikasi saya yang salah sehingga menyebabkan terjadinya hal itu. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Metro TV dan Tribun News,” ujar Lyan.
Baca Juga: Eks Ajudan Pj. Bupati Flotim Ancam dan Halangi Liputan Wartawan Metro TV dan Tribun!
Selain itu, Asisten III Setda Flores Timur, Petrus Pehan Tukan, juga menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah daerah.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi siang di rumah jabatan dengan staf kami. Kami berharap ke depan pemerintah dan pers tetap berkolaborasi. Proses kerja pemerintahan tidak mungkin berjalan sendiri, sehingga kehadiran pers sangatlah penting untuk memberitakan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan. Peristiwa tadi juga menjadi pembelajaran kita semua dalam menyikapi situasi di lapangan,” ungkap Petrus.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penghalangan terhadap kerja jurnalistik ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Wartawan yang mengalami kejadian tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalangi liputan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel Terkait
Drama Politik Memanas: KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Motif Tersembunyi?
Hasto Tersangka, PDI Perjuangan Instruksikan Kepala Daerah Tunda Retret ke Magelang
Dugaan Pelanggaran di Balik SKCK Wabup Belu: Polda NTT Turun Tangan!
Eks Ajudan Pj. Bupati Flotim Ancam dan Halangi Liputan Wartawan Metro TV dan Tribun!
Waspada! Modus Baru Penggelapan Kendaraan: Dipinjam, Lalu Digadaikan