hukum-kriminal

Terbongkar! Jaringan Penyeleweng BBM Subsidi di Manggarai, 13 Orang Diseret ke Polisi

Senin, 3 November 2025 | 21:51 WIB
Para tersangka saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polda NTT)

 

 

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng melalui surat Nomor B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada 27 Oktober 2025.

 

 

Baca Juga: Fokus K2YD di Kupang: Polsek Maulafa Bongkar Peredaran Miras Tradisional, Ini Data Sitaannya

 



Sementara itu, berkas kedua mencakup enam tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pemilik modal, sopir suruhan, dan penadah. Berkas tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.

 

 

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

- 7 unit kendaraan tangki UD Trucks kapasitas 16 kiloliter milik PT El Nusa Petrovin

- 1 unit mobil Daihatsu Pick Up

Halaman:

Tags

Terkini