Penegakan hukum dilakukan secara berimbang, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan, dikatakannya.
Saat ini, terduga pelaku diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menyikapi persoalan satwa liar dan lingkungan.
Masyarakat diminta melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang.
Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama, kata Henry.