“Klien kami menerima surat PHK beserta nominal perhitungan versi yayasan sebelum sidang mediasi kedua berlangsung. Kondisi itu sangat memengaruhi konsentrasi klien kami menghadapi proses mediasi lanjutan pada 11 Mei 2026,” ujar Matheus.
Sementara itu, pejabat pengawas tenaga kerja provinsi yang bertugas di Lembata, Piter Payong, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Nomor WhatsApp wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan setelah pemberitaan kasus ini bergulir.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di institusi pelayanan kesehatan berbasis yayasan keagamaan.