REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sengketa ketenagakerjaan yang dialami Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb di RS Bukit Lewoleba memunculkan dugaan persoalan pengawasan ketenagakerjaan serta penerapan aturan internal Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka. Kasus ini kini memasuki tahapan mediasi lanjutan dan mendapat pendampingan kuasa hukum.
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda, Matheus Mamung Sare, menilai terdapat sejumlah kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka (YYPMKL) yang diduga tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, persoalan itu mencakup mekanisme penetapan status pekerja, pemberian upah, hingga pembentukan lembaga bipartit di lingkungan rumah sakit.
Baca Juga: Ini Sosok Perwira yang Dipilih Kapolri Jadi Wakapolda NTT Baru
“Persoalan kekurangan upah dan hak pekerja klien kami sejak 2012 hingga 2026 perlu dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan standar UMP NTT,” kata Matheus kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya penjelasan terkait kategori usaha kecil yang digunakan pihak yayasan dalam proses mediasi.
Penjelasan tersebut, menurut dia, merujuk pada arahan dari pengawas tenaga kerja provinsi yang bertugas di Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Karyawan Honorer di Lembor Ditetapkan Tersangka, Diduga Bujuk Korban dengan Mi Instan
Namun, pihak kuasa hukum menilai dasar penjelasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Kasus yang dialami Agustina disebut bukan pertama kali terjadi. Kuasa hukum menyebut kliennya telah beberapa kali mengalami persoalan serupa selama bekerja di RS Bukit Lewoleba.
Selain itu, pihaknya mengaku keberatan atas surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya menjelang agenda mediasi tahap kedua.
Artikel Terkait
Misteri Dasar Danau Ranamese Terungkap, Pelajar 10 Tahun Ditemukan Meninggal
Di Hadapan 45 Peserta AKPOL, Kapolda NTT Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kelulusan
Apa Tujuan Polda NTT Mengambil DNA 28 Tahanan? Langkah Forensik Ini Dinilai Penting untuk Memburu Pelaku Kejahatan
Oknum Manajemen Kopdit Swasti Sari Larantuka Dilaporkan dalam Dugaan Bocornya Data Anggota
Ini Sosok Perwira yang Dipilih Kapolri Jadi Wakapolda NTT Baru