“Klien kami menerima surat PHK beserta nominal perhitungan versi yayasan sebelum sidang mediasi kedua berlangsung. Kondisi itu sangat memengaruhi konsentrasi klien kami menghadapi proses mediasi lanjutan pada 11 Mei 2026,” ujar Matheus.
Sementara itu, pejabat pengawas tenaga kerja provinsi yang bertugas di Lembata, Piter Payong, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Nomor WhatsApp wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan setelah pemberitaan kasus ini bergulir.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di institusi pelayanan kesehatan berbasis yayasan keagamaan.
Artikel Terkait
Misteri Dasar Danau Ranamese Terungkap, Pelajar 10 Tahun Ditemukan Meninggal
Di Hadapan 45 Peserta AKPOL, Kapolda NTT Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kelulusan
Apa Tujuan Polda NTT Mengambil DNA 28 Tahanan? Langkah Forensik Ini Dinilai Penting untuk Memburu Pelaku Kejahatan
Oknum Manajemen Kopdit Swasti Sari Larantuka Dilaporkan dalam Dugaan Bocornya Data Anggota
Ini Sosok Perwira yang Dipilih Kapolri Jadi Wakapolda NTT Baru